15 September 2021 09:54
Berdasarkan ketentuan Peraturan LKPP RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat, dengan ini kami minta agar
para penyedia gas medis berkenan memasukkan penawaran terkait pengadaan
Gas medis, dengan dokumen terlampir
Demikian Surat Undangan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja
samanya diucapkan terima kasih.
Lampiran: