15 September 2021 09:54

Berdasarkan ketentuan Peraturan LKPP RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang

Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat, dengan ini kami minta agar

para penyedia gas medis berkenan memasukkan penawaran terkait pengadaan

Gas medis, dengan dokumen terlampir

Demikian Surat Undangan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja

samanya diucapkan terima kasih.

Lampiran: